1.1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital
market) merupakan pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat
berharga keuangan seperti saham dan obligasi. Penerbitan surat berharga
dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atau sering disebut go public.
Sedangkan, pasar sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atas
surat berharga yang ditelah diterbitkan melalui go public.
Klik untuk info lengkap
Klik untuk info lengkap
Di pasar modal terdapat banyak jenis
surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat
keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan
keuntungan besar namun sekaligus berisiko besar. Ada pula yang menjanjikan
keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin tinggi
keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga
yang populer di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa dana.
Pasar Modal memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya
dengan jenis pasar yang lain. Sebagai ilustrasi, berikut sekilas karakteristik
dan perbedaan masing-masing bentuk pasar:
Indikator
Pasar
|
Pasar
Uang
|
Pasar
Modal
|
Pasar
Tenaga Kerja
|
Pasar
Komoditi
|
Jangka
Waktu
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Jangka Panjang
|
Jangka Menengah
|
Barang
Dagangan
|
SBI, SBPU
|
Saham, Obligasi, Reksadana dll.
|
Pasar Faktor Produksi
|
Kopi, Minyak Nabati, dan hasil alam lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
Dividen, Capital Gain
|
Upah, Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank Indonesia
|
Perusahaan Efek, Bursa Efek
|
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
|
Bursa Berjangka
|
Peranan
|
Piranti Operasi Pasar Terbuka
|
Alternatif Pendanaan Perusahaan dan Alternatif
Investasi bagi Pemodal
|
Peningkatan Produksi
|
Alternatif Perdagangan dan Alternatif Investasi
bagi Pemodal
|
1.2. Fungsi Pasar Modal
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu
(1) sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana
berinvestasi bagi para pemodal.
Keberadaan pasar modal banyak memberikan manfaat bagi
perusahaan. Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk
mendapatkan modal. Dengan tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan
berbagai kebutuhan investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin,
penambahan cabang, membayar utang, menambah modal kerja, dan berbagai kebutuhan
perusahaan lainnya.
Perusahaan dapat menerbitkan obligasi atau saham melalui
pasar modal. Saham dan obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para
pemodal sehingga perusahaan dapat memperoleh dana baru yang selanjutnya
digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan.
Jumlah dana yang diperoleh perusahaan melalui pasar modal
umumnya dalam jumlah besar. Nilainya dapat berupa nilai ratusan miliar hingga
mencapai triliun rupiah. Berbeda dengan perusahaan meminjam dana dari bank
dimana dana yang diperoleh umumnya diberikan secara bertahap (atau dalam
beberapa termin pencairan), sementara di pasar modal, perusahaan memperoleh
dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan menerbitkan saham atau
obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering pula disebut go
public.
Fungsi ke-2 pasar modal yaitu sebagai sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi. Dengan adanya pasar modal, maka para pemilik
modal atau investor dapat memperdagangkan surat berharga yang ada di pasar
modal. Dengan memegang atau memperdagangkan surat berharga tersebut, para
pemilik dapat memperoleh berbagai keuntungan.
Investasi, dapat diartikan
sebagai komitmen pemilik modal untuk menempatkan dana pada obyek investasi
tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan. Dalam kehidupan modern,
masyarakat semakin banyak memiliki pilihan dalam melakukan kegiatan
investasinya. Berbeda dengan masyarakat tradisional, istilah ‘investasi’ lebih
identik dengan menyimpan uang secara tradisional seperti menyimpan uang di
bawah bantal, menaruh uang di suatu tempat tertentu agar tidak ada orang yang
melihat, atau identik dengan melakukan pembelian emas, sawah, atau tanah. Pada
masyarakat modern, investasi tidak hanya sebatas pembelian rumah, atau deposito
saja, namun kegiatan investasi sudah berkembang sangat luas. Perkembangan itu
dapat dilihat dari timbulnya beberapa obyek investasi yang ada sekarang ini,
seperti bisnis bagi hasil pertanian atau agribisnis, jual beli mata uang asing
atau valas, jual beli saham atau obligasi, dan
beragam obyek investasi lainnya.
Dimasa kini,
dalam melakukan suatu Investasi, penempatan dana yang ada tidak cukup dilakukan
hanya sebatas satu atau dua obyek investasi saja, namun dana tersebut disebar
pada sekumpulan obyek investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah
pengelolaan portofolio; contoh sederhana misalnya investasi dilakukan melalui
beberapa obyek investasi seperti deposito, saham, obligasi, properti dan
lain-lain.
Dari penjelasan diatas, maka secara umum
dapat disimpulkan bahwa:
![]() |
Dari pengertian tersebut, maka
dapat ditarik beberapa poin penting antara lain:
o Investasi merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan dana atau uang. Dengan kata lain jika seseorang ingin
berinvestasi maka ia harus memiliki dana atau uang. Sebagai contoh sederhana,
misalnya orang tua kita bekerja keras agar ia memiliki dana atau uang untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga (sandang dan pangan). Jika ada kelebihan maka orang tua kita dapat menabung
atau mendepositokan uang tersebut, ibu kita juga dapat membeli perhiasan dan
berbagai keperluan lain.
o Obyek Investasi menunjukkan
tempat, media atau sarana yang dijadikan sasaran berinvestasi. Wahana investasi
dapat berupa perhiasan, tanah, mesin, gedung, pabrik, surat berharga seperti
saham atau obligasi dan lain-lain.
o Jangka waktu tertentu. Kegiatan
investasi umunya berkaitan dengan rentang waktu tertentu, misalnya deposito 3
bulan, 6 bulan, 1 tahun. Atau surat berharga jangka pendek yaitu di bawah satu
tahun dan seterusnya.
o Mendapatkan Keuntungan. Motif
seseorang melakukan investasi pada dasarnya adalah untuk mendapatkan
keuntungan. Kalau kita menabung maka keuntungan yang akan kita dapatkan adalah
berupa bunga yang akan kita terima secara periodik. Deposito akan memberikan
keuntungan berupa bunga secara berkala. Sedangkan seseorang membeli saham maka
ia berharap akan mendapatkan keuntungan yang dibagikan perusahaan (dividen) atau keuntungan ketika menjual
saham (capital gain). Namun yang
perlu diingat adalah bahwa motif keuntungan dalam investasi tidak selalu
berwujud uang. Sebagai contoh misalnya seorang ibu membeli emas atau perhiasan
dengan tujuan agar perhiasan tersebut sewaktu-waktu dapat dijual untuk
keperluan mendadak. Tujuan lainnya adalah untuk mempertahankan nilai uang
tersebut karena adanya inflasi. (ingat:
inflasi merupakan penurunan nilai uang yang berakibat melemahnya daya beli
uang).
o Masa Mendatang. Investasi
merupakan komitmen yaitu melakukan pengorbanan dengan menanamkan uang pada
suatu wahana investasi tertentu untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang. Masalahnya adalah karena masa mendatang memiliki ketidakpastian maka
keuntungan yang diharapkan dalam suatu kegiatan investasi bukan merupakan suatu
jaminan atau mengandung risiko. Risiko dapat diartikan sebagai penyimpangan
atas keuntungan yang diharapkan. Sebagai contoh sederhana misalnya seseorang
melakukan pembelian uang dolar pada saat harga 1 US dolar sama dengan Rp 9.000
dan ia berharap nilai dolar akan naik di atas Rp 10.000. Namun setelah seminggu
kemudian ternyata nilai dolar bukannya menguat namun sebaliknya melemah hingga
nilai 1 US dolar menjadi Rp 8.000. Dalam kasus tersebut tentu saja bukan
keuntungan yang diperoleh namun sebaliknya jika dijual pada harga Rp 8.000 maka
kerugianlah yang dialami. Dengan demikian dalam investasi kita tidak adil jika
hanya memikirkan keuntungan; seyogyanya kita juga mempertimbangkan risiko yang
akan muncul. Jadi keuntungan dan risiko merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan dalam kegiatan investasi.
1.3. Sejarah
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal telah lama ada di
bumi nusantara tercinta ini. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek
pertama yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa tersebut
diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah
Indonesia.
Perkembangan pasar modal
Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu:
?
Masa Penjajahan
Pada abad ke-19 dalam upaya meningkatkan
perekonomian Indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara
besar-besaran. Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para
penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Untuk
menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia
dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdagangkan pada masa itu
adalah saham/obligasi perusahaan perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di
Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian
bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang
pada tanggal 1 Agustus 1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat
pada awal tahun 1939, Pemerintah Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di
Jakarta, dan menutup bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika Perang Dunia
II berkecamuk, bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
?
Masa Orde Lama
Pada tahun 1949 pemerintah Hindia
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah
menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk
mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah
mengalirnya Efek-Efek ke luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti
akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak menentu.
?
Masa Orde Baru
Perekonomian Indonesia pada masa orde
lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pada tahun 1966, kemudian mengalami
penurunan menjadi 24,75% pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana
Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan dana yang cukup
besar, untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung
(Deposito, Tabanas, Taska). Pengerahan dana melalui masyarakat yang bersifat
jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan keberhasilan
tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk pasar
modal.
Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan
kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana
Pasar Modal (Bapepam), Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui
Keppres No. 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur
pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal
Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya go public dan perdagangan saham PT Semen
Cibinong.
Tahun 1995 merupakan babak baru dalam
proses pembelian saham di bursa yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading System (JATS),
sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem perdagangan manual
pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat memfasilitasi
perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih menjamin kegiatan
pasar yang fair dan transparan
dibanding sistem perdagangan manual.
? Masa Orde Reformasi hingga saat
ini
Walaupun ekonomi Indonesia mengalami
kinerja yang tidak menggembirakan seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi,
namun pasar modal mampu bertahan dan secara bertahap mampu mengalami perbaikan
dan pertumbuhan. Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain:
penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless
trading), percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari
(T+3), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading), pengembangan instrumen derivatif
dan lain-lain.
1.4. Kelembagaan dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia
Bapepam merupakan lembaga
atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan
atas pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta penegakan
peraturan (law enforcement), dan
melindungi kepentingan investor di pasar modal. Bapepam secara struktural ada
di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.
1.4.1. Bursa Efek
Bursa Efek adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem (pasar)
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai
perusahaan/perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek
perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal
No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka”.
Di Indonesia saat ini terdapat dua Bursa Efek yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi
pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas Bursa Efek sebagai
Fasilitator:
§ Menyediakan sarana perdagangan efek.
§ Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat
pada efek-efek yang dijual.
§ Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
§ Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan
yang go public.
§ Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
§ Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
§ Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi
pengawasan
§ Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku
pasar modal.
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek
dapat dianalogikan dengan sebuah mall.
Variabel
|
Mall
|
Bursa
Efek
|
Barang Dagangan
|
Pakaian, makanan,
minuman dll
|
Saham, obligasi
|
Pembayaran
|
Cash and Carry
|
T + 3
|
Penyewa Kios
|
Pedagang
|
Perusahaan Efek/Perusahaan Pialang
|
1.4.2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga
pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain
lembaga penyimpanan & penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
LKP saat ini
diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan
fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
§ Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di
Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang
timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem
pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban
penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi
bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya
catatan dan dokumentasi yang baik.
§ Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi
untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang
timbul dari transaksi bursa.
1.4.3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan
Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bank Kustodian itu sendiri adalah bank yang bertindak sebagai tempat
penyimpanan & penitipan uang,
surat-surat berharga maupun barang-barang berharga.
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat
yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar karena
LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian Sentral dimana semua Efek akan
disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan suatu
proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang ada
saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi ke dalam bentuk
catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem C-BEST. Dengan sistem
demikian, dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian
transaksi menjadi lebih efektif dan efisien karena penyelasaian transaksi cukup
dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book-entry
settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.
1.4.4. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal
tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau
ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa
Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut
setelah mendapat ijin dari Bapepam.
Di Bursa Efek Jakarta terdapat sekitar
120-an Perusahaan Efek yang menjadi anggota dari Bursa Efek Jakarta dan
menjalankan aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, maupun Manajer Investasi.
1.4.4.1. Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Efek yang membuat kontrak
dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut.
Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1.
Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual
sebatas yang laku.
2.
Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan
seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi
yang membelinya.
1.4.4.2. Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa
sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah pialang atau broker dibanding
istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan
istilah yang dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah
tersebut mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya
bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor
tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui
perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap transaksi jual dan beli harus
melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara
mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli. (2)
Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan
efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan
perusahaan efek tersebut.
1.4.4.3. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah
mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portfolio efek untuk para
investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan
pada macam-macam jenis efek. Pengertian
Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
1.4.5. Lembaga Penunjang
Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar
Modal adalah
lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal.
Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1. Biro
Administrasi Efek,
yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek, baik pada
pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara
lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan
jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa
lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali
Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya
untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya.
Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga
berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
4. Pemeringkat Efek,
adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang
bersifat utang (seperti obligasi).
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen,
obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini
terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan
PT Kasnic Duff
& Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek
Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu
obligasi.
1.4.6. Profesi Penunjang
Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang
diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak
tersebut antara lain:
1. Akuntan
Publik, yang
banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan
maupun telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan
mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten
menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut
diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas
dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh
atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan
merupakan pintu utama untuk menilai kinerja suatu perusahaan, terlebih bagi
perusahaan yang sedang melakukan penawaran umum, sehingga opini Akuntan akan
memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang
diterbitkan emiten tersebut.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang
berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Dalam emisi saham, notaris berperan
dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, dan apabila diinginkan oleh
para pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi
efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam
emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian penanggungan.
3. Konsultan
Hukum, adalah
ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi
atau emiten. Dalam proses go public,
konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Dalam suatu
penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum
(legal opinion). Konsultan Hukum
bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:
§ Anggaran dasar emiten beserta
perubahannya
§ Ijin usaha emiten
§ Bukti pemilikan/penguasaan harta
kekayaan emiten
§ Perikatan oleh emiten dengan
pihak lain
§ Perkara baik perdata maupun
pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat
Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak
ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak
bermasalah dari sisi hukum.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam
menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam
suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap
perusahaan bersangkutan.
5. Penasihat
Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau
perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan
dengan berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal
sendiri.
1.5. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan
Penawaran Umum. Emiten berupa perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau
obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp
3 milyar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan
permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik,
khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
1.6. Investor
Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna
diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan
atas investor perorangan dan investor institusi seperti dana pensiun. Investor
dapat pula dibedakan atas investor lokal dan investor asing.
cek kursus kami
======
---
